KAI Larang Warga Gelar Hajatan di Dekat Rel Kereta, Bisa Kena Denda Rp15 Juta sampai Penjara
Ekonomi dan bisnis | 31 Januari 2024, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (KAI) tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Saat ini memang masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri. Tapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
"Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024)
Baca Juga: Cara Beli Tiket Online Whoosh via Website, Aplikasi Whoosh, Access by KAI dan Livin Mandiri
Hukuman pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.
Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."
Baca Juga: KAI Ingatkan Penumpang soal Aturan Bagasi di Kereta, Kalau Lebih Harus Bayar Lagi
Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:
"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,".
Joni menjelaskan, ada kebijakan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja).
Baca Juga: Pengumuman! Ada BLT Baru di Februari, Cairnya Sekaligus Rp600.000
Yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
"Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel," ucapnya.
“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang memperlihatkan warga menggelar pesta pernikahan lengkap dengan panggung, di lahan di antara rel kereta api. Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Jalur5.
Dalam video terlihat kereta penumpang dan kereta barang melintas melewati tenda hajatan tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :