Hotman Ungkap Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40%-75%, Kini Bisa Pakai Tarif Pajak yang Lama
Ekonomi dan bisnis | 22 Januari 2024, 19:57 WIBPada kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut maka pemda bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual.
"Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan. Tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepada daerah berhak mengeluarkan insentif ini yang tentunya kita harapkan berlaku kepada UU lama yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana tidak ada batas minimal," tuturnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.
"Jadi itu bisa dihilangkan menjadi mulai dari 0% atau mengikuti tarif yang lama," tambahnya.
Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Penerapan Pajak Hiburan: Belum Ada Urgensinya
Oleh karena itu, pengusaha hiburan juga akan tetap mengikuti pajak hiburan dengan tarif lama sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi ini juga informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak saja hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," kata pemilik jaringan Hotel Sahid itu.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kontan.co id