OJK Ungkap Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR hingga 95% Gaji Habis Gara-gara Cicil Paylater
Keuangan | 22 Januari 2024, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak anak muda yang mengalami kesulitan keuangan gara-gara terjerat utang paylater.
Mulai dari sulit diterima kerja, gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga 95% gajinya habis untuk bayar cicilan paylater.
“Sekarang kan banyak produk keuangan itu digital. Nah, kalau yang berbahaya itu anak-anak muda itu mereka mengakses produk keuangan yang ilegal, yang itu sangat mudah ditemui secara online. Kalaupun mereka mengakses yang legal, itu kadang-kadang mereka belum bijaksana dalam penggunaannya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam Kegiatan Edukasi Keuangan Bagi Pelajar tingkat SMA/sederajat di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Kiki menjelaskan, dengan kemudahan mengakses informasi di internet, sangat disayangkan banyak anak muda yang belum mengetahui risiko paylater.
Baca Juga: Layanan Paylater Populer di Kalangan Milenial, Koneksi dengan Marketplace Jadi Incaran
“Anak-anak muda banyak yang kemudian memakai itu, kadang hanya buat makan sama pacarnya, kadang buat beli baju. Mereka kan tidak tahu bahwa itu kemudian akan menggunung jadi utang yang mereka harus bayar,” ujarnya.
Kepada para pelajar SMA yang hadir, Kiki Widyasari menerangkan jika utang pinjol atau paylater akan berefek terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setiap debitur, sehingga generasi muda kesulitan untuk mencari kerja karena memiliki skor buruk di SLIK. SLIK dulu dikenal dengan istilah BI Checking.
Dia juga menceritakan bahwa ada satu bank yang menyediakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR), tetapi banyak generasi muda tidak bisa memperoleh layanan tersebut karena memiliki utang yang menumpuk di produk keuangan.
Padahal utang mereka hanya kisaran Rp300 ribu-Rp500 ribu.
Baca Juga: Usaha Karaoke hingga Spa Dapat Insentif, 10 Persen PPh-nya Ditanggung Pemerintah
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV