> >

Daftar Jenis Usaha Hiburan dan Kesenian yang Pajaknya Turun, Ada Film hingga Konser Musik

Ekonomi dan bisnis | 18 Januari 2024, 12:26 WIB

(x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

(xi) panti pijat dan pijat refleksi; 

Sementara itu, khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan pajak dengan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%. 

Lydia menerangkan, perbedaan besaran tarif pajak itu karena mempertimbangkan bahwa jasa hiburan di atas pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Akan Ada 8-10 Proyek yang Lakukan Groundbreaking di IKN Setiap Bulan

"Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha," tuturnya. 

Namun, penerapan pajak hiburan 40%-75% itu mendapat banyak protes pengusaha. 

Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan mengupayakan penundaan pajak hiburan. 

Luhut mengatakan ia sudah membahas masalah ini dengan instansi terkait. 

"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," kata Luhut dalam akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga: Jokowi Lakukan Siaran Perdana dari Studio RRI di IKN

"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," ujarnya. 

Ia menyampaikan, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. 

"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," ujarnya. 

Ia menerangkan, aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak muncul begitu saja. Melainkan atas pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi XI DPR. 

Saat ini, UU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Juducial review itu juga akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

Baca Juga: PLN Segera Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen di Senayan, Diklaim Lebih Irit dari BBM dan Listrik

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," tuturnya. 

Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU