Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK, Sudah Dipadankan atau Belum? Simak Cara Cepatnya!
Ekonomi dan bisnis | 17 Januari 2024, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), telah mengambil langkah dalam memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK dan NPWP wajib dilakukan karena mempengaruhi kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan online. Wajib pajak yang tidak melakukan integrasi data ini bisa menghadapi beberapa hambatan, termasuk keterbatasan dalam menggunakan layanan perpajakan digital.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menggunakan Filter Wajah Taylor Swift yang tengah Viral di TikTok?
Oleh karena itu, memastikan NIK dan NPWP sudah terpadankan menjadi prioritas bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memastikan kepatuhan pajak dan memanfaatkan secara penuh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Lantas bagaimana cara memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan dalam database Kemenkeu?
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Berkas Dokumen dan Jadwalnya
Cara Cek Integrasi NIK dan NPWP
Untuk memeriksa apakah NIK Anda sudah terpadankan dengan NPWP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
- Scroll ke bawah dan pilih 'Cek NPWP' atau langsung kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori wajib pajak: 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk badan usaha.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Klik 'Cari' untuk mengetahui status integrasi NIK dengan NPWP.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi seperti NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak pratama, dan status aktif atau tidaknya.
Baca Juga: Apa Saja Tes CPNS 2024? Ini Tahapan, Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Cara Validasi NIK Sebagai NPWP
Jika NIK Anda belum terintegrasi dengan NPWP, Anda dapat melakukan proses validasi sebagai berikut:
- Masuk ke situs pajak.go.id dan login.
- Ubah data profil Anda melalui menu profil.
- Periksa status validitas data Anda, yangdapat berstatus 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
- Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK. 4.
- Dalam halaman profil, temukan kolom 'Data Utama' dan masukkan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit ke dalam kolom NIK/NPWP.
- Setelah memasukkan NIK, klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan pengecekan dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi yang menyatakan bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Menerbitkan Surat STR Seumur Hidup Lewat Aplikasi SATUSEHAT
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV