> >

11 Jenis Usaha Kesenian dan Hiburan yang Pajaknya hanya 10%, Tak Seperti Karaoke dan Spa

Ekonomi dan bisnis | 17 Januari 2024, 06:40 WIB
Ilustrasi konser musik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebut pagelaran musik bersama sejumlah jenis usaha hiburan lainnya pajaknya maksimal 10%. Tak seperti pajak hiburan untuk klub malam dan karaoke yang besarannya 40%-75%. (Sumber: xylobands.com )

(v) pameran; 

(vi) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; 

(viii) permainan ketangkasan; 

(ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; 

(x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;

(xi) panti pijat dan pijat refleksi; 

Baca Juga: DJKA Mau Tambah Jalur Ganda dan Standarisasi Jalur agar Kereta Bisa Ngebut dengan Aman

Sementara itu, khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan pajak dengan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%. 

Lydia menerangkan, perbedaan besaran tarif pajak itu karena mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu. 

"Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam menentukan tarif pajak, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat. 

Baca Juga: Instagram Mahfud Sempat Diretas, Begini Penjelasan Stafsus Kemenko Polhukam

Khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, lanjutnya, adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing.

Termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40%-75%. Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing- masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU