Ada Kenaikan Tarif 13 Ruas Jalan Tol di Indonesia Kuartal I-2024, Mana Saja?
Ekonomi dan bisnis | 16 Januari 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses.
Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp6.231 Triliun: Porsi Pemerintah Naik, Swasta Turun
Ruas tol baru akan mengalami penyesuaian tarif setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” jelas Munir dikutip dari Kontan.
Baca Juga: HIPMI Bali Nilai Penaikan Pajak Hiburan Bukan Langkah Tepat, Bandingkan dengan Thailand
Daftar Ruas Tol yang Terpengaruh
Menurut pernyataan Munir, daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif mencakup berikut ini.
- Jalan Tol Surabaya-Gresik
- Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
- Jalan Tol Bali-Mandara
- Jalan Tol Serpong-Cinere
- Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
- Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
- Jalan Tol Makassar Seksi 4
- Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
- Jalan Tol Gempol-Pandaan
- Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
- Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali)
- Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
- Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak
Baca Juga: Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga Sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam
UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol ini.
Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Munir menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Apindo Sebut Pajak Hiburan untuk Karaoke hingga Spa Idealnya 10 Persen, Sama Seperti Hotel-Restoran
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV