> >

Cerita Inul Usaha Karaoke Keluarga Sejak Era Sutiyoso, Minta Izin Dibedakan dengan Klub Malam

Ekonomi dan bisnis | 15 Januari 2024, 12:10 WIB
Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen banyak mendapat protes dari pengusaha bisnis tersebut. Salah satunya pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista. Ia mengkritik kenaikan pajak yang begitu tinggi, sehingga menyusahkan pengusaha hiburan yang baru bangkit dari pandemi. (Sumber: Instagram)

Namun bisnisnya dan juga bisnis hiburan lainnya terkena dampak pandemi Covid. Banyak bisnis hiburan yang gulung tikar karena tidak ada pengunjung sama sekali. 

"membangun karaoke keluarga juga dulu tdk mudah krn namanya karaoke image nya pasti nakal!! dan sy sukses membangun citra positiv hiburan keluarga. akhirnya menjamur smua ikutan bikin dgn memakai BA artis besar," kata Inul. 

"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset,hilang duit, hutang mall dll yg tertunda dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," sambungnya. 

Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak. Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi. Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan. 

Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimana harus memutat uangnya. Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi. 

Baca Juga: Diprotes Inul dan Pengusaha Lainnya soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

"jujur usaha sy bangun dgn pinjaman bank bingung juga klo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi2 bayar Royalti-sewa mall- gaji pegawai dan listrik juga yg lainnya bikin saya senewen bbrp hari ini," ujarnya. 

"ada yg rame ada yg sepi tapi jika di jadikan satu pendapatannya juga msh blom kumpul untungnya," lanjutnya. 

UU HKPD telah diundangkan sejak 2022 dan aturan turunannya dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemprov Bali contohnya, telah membuat Perda yang memberlakukan pajak hiburan sejak 1 Januari lalu. 

Namun para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena merasa keberatan dengan tingginya kenaikan pajak hiburan. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU