Diprotes Inul dan Pengusaha Lainnya soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno
Ekonomi dan bisnis | 15 Januari 2024, 07:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Sandi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).
Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa. Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan.
"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta di JAKI dan Samsat PKB2 Jakarta
"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ucapnya.
Sandi menyampaikan, pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.
Sebelumnya, Inul Daratista menyampaikan protesnya atas kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku Januari 2024 lewat akun X (dulu Twitter) dan Instagramnya.
Ketentuan pajak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Tips Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer
Pasal 58 ayat 2 UU tersebut menyatakan, jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Inul mengatakan, naiknya pajak hingga 75 persen seolah pemerintah ingin mematikan usaha hiburan. Apalagi menurutnya usaha hiburan baru bangkit setelah pandemi.
Ia pun meminta Sandiaga datang mengunjungi mengunjungi usaha karaoke Inul Vizta miliknya agar tahu kondisi di lapangan.
"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset, hilang duit, hutang mall dll yg tertunda. Dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn. sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," tulis Inul di akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).
Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak. Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi. Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan.
Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik
Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimaan harus memutar uangnya. Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi.
"jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga kalo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi-bagi bayar royalti-sewa mal- gaji pegawai dan listrik juga yang lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini," kata Inul.
"Ada yang rame ada yang sepi tapi jika dijadikan satu pendapatannya juga masih belum kumpul untungnya," ujar dia.
Protes juga datang dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali. Mereka menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata sudah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana pada Kamis (11/1) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Pajak Motor-Mobil dan Pembayaran secara Online 2024? Simak 3 Cara Ini
Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
"Kemudian aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah. Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :