> >

Pembelian Pertalite akan Dibatasi, Aturannya Segera Disiapkan

Energi | 14 Januari 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktif mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tengah disiapkan.

Pada pertengahan 2022, BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.

Namun, kebijakan ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Pembatasan pembelian Pertalite bertujuan memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN. 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

Baca Juga: Bolehkah Pembeli Pertamax Serobot Antrean Pertalite? Begini Penjelasan Pertamina

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Erika dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/1/2024).

Revisi Perpres menjadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar. 

Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews


TERBARU