> >

Catat, Berikut Link dan Cara Sanggah Hasil CPNS Mahkamah Agung 2023

Loker | 9 Januari 2024, 13:18 WIB
Ilustrasi. Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Sumber: jabarprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Senin, 8 Januari 2023. 

Bagi peserta yang berhasil lolos, tahap selanjutnya melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses administratif.

Bagi mereka yang belum berhasil lolos, Mahkamah Agung memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Proses sanggah ini dapat dilakukan oleh peserta yang tidak lulus dalam hasil akhir seleksi CPNS MA 2023. 

Waktu untuk mengajukan sanggah ditetapkan pada tanggal 13-15 Januari 2024.

Proses pengajuan sanggah dilakukan melalui laman SSCASN BKN dengan menggunakan akun masing-masing yang sudah terdaftar di laman resmi BKN. 

Baca Juga: Berikut Link untuk Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023

Alasan sanggah terhadap Hasil Akhir CPNS Mahkamah Agung 2023 dapat disampaikan secara rinci dan jelas melalui platform tersebut.

Verifikasi ulang terhadap sanggahan yang diajukan peserta akan dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 19 Januari 2024. 

Dalam periode tersebut, Mahkamah Agung akan memeriksa setiap sanggahan yang diajukan, memastikan bahwa proses tersebut berlangsung dengan transparan dan objektif.

Sedangkan pengumuman hasil akhir pasca sanggah dijadwalkan akan dilakukan mulai tanggal 16 hingga 22 Januari 2024. 

 

Setelah melalui proses sanggah, peserta yang mengajukan sanggahan akan mendapatkan kejelasan status mereka dalam seleksi CPNS Mahkamah Agung 2023.

Berikut Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir CPNS Mahkamah Agung 2023:

  1. Buka situs web https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login ke Akun SSCASN dengan klik "Masuk" dan mengetikkan NIK serta password
  3. Lalu klik "Masuk"
  4. Pilih menu "Sanggah" pada halaman menu
  5. Isi formulir sanggah dan pastikan Anda menjelaskan alasan sanggah dengan jelas, valid, dan realistis
  6. Unggah bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggah Anda
  7. Lalu klik "Kirim"

Baca Juga: 1.121,5 Ha Lahan TTI Karet, Perkuat Komoditas Utama PTPN I Regional 3

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU