Cara Cek BI Checking Sendiri di idebku.ojk.go.id, Simak Dampaknya pada Kesempatan Kerja
Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2024, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia Checking, atau yang lebih dikenal dengan BI Checking, adalah proses pengecekan riwayat kredit yang dilakukan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Prosedur ini sangat vital karena skor BI Checking yang tidak memuaskan dapat berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan kemudahan dalam mengajukan permohonan kredit.
Skor ini menjadi indikator bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga keuangan atau perusahaan, untuk mengevaluasi seberapa layak dan dapat dipercaya seseorang dalam hal pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Dibahas dalam Debat Capres, Jokowi Sebut Utang RI Masih Sesuai UU dan Lebih Rendah dari Tetangga
Isu mengenai skor BI Checking yang buruk sempat menjadi bahasan ramai khususnya terkait dampaknya dalam proses rekrutmen kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan mempertimbangkan rekam jejak pinjaman calon karyawan melalui BI Checking.
"Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," ujar Anwar, Jumat (18/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Meski Dilarang Terbang Kemenhub, Lion Air Pastikan Boeing 737-9 MAX Milik Mereka Aman
Meskipun ini bukan praktik umum di semua perusahaan, namun menjadi faktor pertimbangan bagi beberapa perusahaan tertentu.
Cara Cek Skor BI Checking Sendiri di idebku.ojk.go.id
Untuk mengecek skor BI Checking, Anda dapat mengakses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser dan masuk ke https://idebku.ojk.go.id.
- Di halaman utama, cari dan pilih menu "Pendaftaran".
- Lengkapi semua informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
- Setelah mengisi data, klik tombol "Selanjutnya".
- Pastikan mengisi data registrasi dengan teliti dan lengkap.
- Lanjutkan dengan mengikuti prosedur yang diberikan untuk BI Checking.
- Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti KTP.
- Ikuti instruksi untuk mengunggah foto sesuai dengan ketentuan.
- Setelah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK.
- Gunakan fitur "Status Layanan" di situs untuk mengetahui status permohonan Anda.
- OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga: Di Depan Para Kepala Desa, Jokowi Sebut Lebih Banyak Bangun Jalan Desa dibanding Jalan Tol
Memahami Indeks Skor BI Checking
Indeks skor BI Checking dibagi menjadi beberapa kategori. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, yang berarti memerlukan perhatian khusus dalam mengelola kredit mereka.
Menjaga skor BI Checking yang baik sangat penting untuk menjaga kesehatan finansial Anda dan untuk memastikan akses ke berbagai layanan keuangan.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memonitor skor Anda dan mengelola keuangan dengan bijak.
Baca Juga: Cek, Ini Daftar Bansos yang Cair Mulai Januari 2024
- Kredit Lancar: Menunjukkan kinerja pembayaran yang sangat baik, tanpa keterlambatan.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Menandakan adanya penunggakan pembayaran 1-90 hari.
- Kredit Tidak Lancar: Terjadi penunggakan pembayaran 91-120 hari.
- Kredit Diragukan: Penunggakan pembayaran 121-180 hari.
- Kredit Macet: Menunjukkan performa pembayaran yang sangat buruk dengan penunggakan lebih dari 180 hari.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV