> >

Meski Dilarang Terbang Kemenhub, Lion Air Pastikan Boeing 737-9 MAX Milik Mereka Aman

Ekonomi dan bisnis | 8 Januari 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi: Boeing 737 Max di parkiran Seattle, Washington. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lion Air memastikan tiga pesawat Boeing 737-9 MAX milik mereka aman dan bukan tipe yang sama dengan pesawat milik Alaska Airlines yang mengalami insiden pintu darurat lepas.

Berdasarkan hasil mitigasi dan inspeksi internal pada Boeing 737-9 MAX bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa pesawat mereka bukan tipe mid exit door non-aktif.

"Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima KompasTV, Senin (8/1/2024).

Danang menjelaskan, Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat (mengalami) insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat.

Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik.

Lebih lanjut, Danang juga mengatakan bahwa tiga pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.

Hal itu dikarenakan Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug) melainkan menggunakan (mengoperasikan) jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.

Danang menambahkan, Lion Air terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. 

"Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan," ucapnya.

Baca Juga: Jendela Pesawat Alaska Airlines Copot di Udara, Seorang Anak Nyaris Tersedot Keluar Pesawat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024. 

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang, usai terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai dalam negeri yang menggunakan jenis pesawat itu adalah Lion Air yang mempunyai 3 unit.

Meski pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk jenis pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dilarang FAA dalam Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51, Ditjen Perhubungan Udara tetap melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.

Berdasarkan hasil review dan evaluasi tersebut, tiga pesawat Lion Air tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

"Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines," kata Kristi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Ditjen Perhubungan Udara pun telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan 7 Januari 2024.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk memberikan perkembangan terbaru terkait permasalahan ini.

"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," pungkas Kristi. 

Baca Juga: Kemenag Buka Lelang Penerbangan Haji, Pesertanya Lion Air, Garuda, hingga Saudia Airlines

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU