> >

Pertamina akan Tutup Agen atau Pangkalan yang Tidak Taat Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Ekonomi dan bisnis | 4 Januari 2024, 15:00 WIB
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan atau subpenyalur yang tidak menerapkan aturan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP atau KK. (Sumber: depok.go.id)

“Pada prinsipnya aktivitas yang kita lakukan saat ini adalah pendataan jadi kita mencatat supaya kita mengetahui siapa siapa saja yang mengkonsumsi (LPG),” tuturnya.

Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan sistem pendataan sejak satu setengah tahun yang lalu, dan pada 2023 uji coba sistem ini berhasil meningkatkan efektivitas konsumsi LPG 3 kg. Menurut Riva, sistem tersebut memberikan indikasi yang jelas terkait pembelian yang tidak wajar, dan akan terus disempurnakan dengan audit.

Di sisi lain, meski pendataan saat ini telah mencapai tahap dapat mengidentifikasi siapa yang berhak dan siapa yang mengkonsumsi subsidi LPG, Pertamina Patra Niaga masih dibutuhkan verifikasi data terhadap pengguna LPG 3 kg dengan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun.

“Mungkin secara waktu kita membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun dan sistem itu terus akan kita sempurnakan karena memang di awalnya pun kita membutuhkan database yang memang berasal dari pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi soal BLT El Nino Rp400.000: Memang BLT Khusus, Tidak Semuanya Dapat

Salah satu kendala dari program ini adalah masih terdapat wilayah di Indonesia yang belum dapat dijangkau oleh jaringan internet, sehingga pihaknya masih melakukan pencatatan manual untuk daerah-daerah tersebut.

“Karena nanti pada saat dicatat manual baru nanti dimasukkan ke dalam sistem supaya siapa siapa saja yang mengkonsumsi itu akan tersistem,” tandasnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU