> >

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Baru Bisa Bertransaksi Setelah Daftar di MyPertamina

Energi | 4 Januari 2024, 14:00 WIB
Sosialisasi penerapan pendataan LPG 3 Kg oleh Kementerian ESDM. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. (Sumber: Kementerian ESDM)

Adapun pendataan pengguna LPG tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. 

Hal ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023, yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

"Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," ujarnya. 

"Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran," tambah Tutuka.

Baca Juga: Resmi, Berikut Persyaratan Daftar Subsidi LPG 3 Kilo dari Pemerintah, Wajib Pakai KK dan KTP

Transformasi penyaluran LPG 3 Kg

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan, pihaknya siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253.00p Pangkalan/Sub Penyalur, di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

"Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg," terang Riva.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU