Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2024, Tahun Baru Naik atau Turun?
Ekonomi dan bisnis | 2 Januari 2024, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT PLN (Persero) telah mengumumkan rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode Januari 2024 hingga Maret 2024 tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama tahun 2024.
Tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, PLN bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi kepada masyarakat serta membantu pelaku usaha dalam menjaga daya saing mereka.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyatakan bahwa penetapan tarif listrik melibatkan pertimbangan terhadap beberapa faktor penting seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Sesuai regulasi ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," jelas Jisman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mewahnya Luxury Lounge di Stasiun Gubeng, Pasarturi, dan Malang, Tersedia Makanan-Minuman Gratis
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Januari 2024
Dilansir dari laman PLN, berikut adalah detail tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk berbagai golongan.
- Rumah Tangga: Tarif bervariasi mulai dari Rp 415 per kWh bagi pelanggan 450 VA bersubsidi hingga Rp 1.699,53 per kWh bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Ferry Online via Website dan Aplikasi Pelni dan Ferizy
- Bisnis Besar: Tarif untuk golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
- Industri Besar: Tarif untuk golongan I-3/TM sebesar Rp 1.114,74 per kWh, dan untuk golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) sebesar Rp 996,74 per kWh.
- Pemerintah: Tarif untuk golongan P-1/TR sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM sebesar Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Layanan Khusus: Golongan L/TR, TM, TT dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga: Jokowi Ternyata Sempat Minta Jaksa Agung agar Proyek BTS 4G Bakti Tak Dihentikan
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com