> >

Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak

Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2023, 18:46 WIB
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. (Sumber: Kompas.com)

"Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009," kata Kemenkeu. 

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara. 

Baca Juga: Jokowi akan Gratiskan Pajak Bagi Pengusaha Kecil di IKN

Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. 

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

"Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat," kata Kemenkeu. 

Sedikitnya 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU