> >

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Berapa Rincian Biayanya?

Properti | 26 Desember 2023, 17:03 WIB
Warga menunjukkan sertifikat tanah usai penyerahan di Kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ Muhammad Izfaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak cara mengurus sertifikat rumah yang hilang beserta rincian biayanya berikut.

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. 

Selain itu, sertifikat rumah juga dokumen penting dan berharga yang bisa digunakan untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.

Di Indonesia, sertifikat rumah dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski sebagai bukti kepemilikan paling sah atas suatu bangunan dan lahan, akan tetapi, sertifikat tersebut sangat rentan terhadap banyak hal.

Contohnya, rentan menjadi sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Di samping itu, sertifikat rumah berisiko mengalami kerusakan karena kehilangan, pencurian, kebakaran, atau dampak dari bencana lainnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat bangunan bisa melakukan pengurusan supaya mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar. 

 

Namun sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah.

Baca Juga: Lebih Murah, Ini Cara Beli Tiket Kereta Go Show Pakai HP dan Langsung di Stasiun

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat rumah yang hilang dikutip dari Indonesia.go.id.

1. Persiapkan Dokumen Utama

  • Siapkan fotokopi KTP dan KK pemilik rumah.
  • Lampirkan surat kuasa jika diurus oleh pihak lain.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum jika ada.
  • Sertifikat rumah yang hilang (jika masih ada salinannya).

2. Dokumen Pendukung

  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak terkait.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat sebagai bukti kehilangan.
  • Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa dari kantor desa/kelurahan.
  • Pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
  • Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai.

3. Proses Pengajuan

  • Isi formulir yang disediakan oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang.
  • Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Kantor BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti.

4. Asas Publisitas

5. Verifikasi dan Pembayaran

  • Pemeriksaan keberatan dari pihak lain selama 30 hari.
  • Jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
  • Lama penyelesaian hingga terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja.

6. Biaya Penggantian dan Publikasi

  • Biaya penggantian sekitar Rp350.000, dengan rincian biaya pendaftaran (Rp50.000), biaya sumpah (Rp200.000), dan biaya salinan surat ukur (Rp100.000).
  • Biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa (tergantung ketentuan surat kabar).

Meski disebut sebagai sertifikat rumah pengganti, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.

Hal itu dikarenakan, dokumen tersebut diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, otomatis sertifikat yang hilang dinyatakan tidak sudah berlaku lagi.

Baca Juga: Simak Cara Beli Tiket Taman Mini Indonesia Indah Secara Online

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU