> >

Tol Japek II Dibuka Gratis saat Nataru, Tapi Pengguna Tetap Harus Tapping saat Keluar GT Kutanegara

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2023, 12:58 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) akan membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 Km sebagai jalur fungsional pada periode Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. (Sumber: Jasa Marga )

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) akan membuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 Km sebagai jalur fungsional pada periode Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Direktur Teknik PT JJS Iman Sulaiman menjelaskan, waktu pengoperasian jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan akan mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini.

Hal ini dikarenakan fungsi jalur fungsional ini untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan Km 67, yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan juga dapat digunakan dengan mempertimbangkan tidak adanya kepadatan lalu lintas pada jalan non tol (Jl. Industri) di daerah Karawang.setelah akses keluar jalur fungsional,” kata Iman, dikutip dari laman resmi Jasa Marga pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Dimulai Hari Ini Pola Operasi KRL di Stasiun Manggarai Berubah, Jangan Sampai Salah Peron!

Iman menyatakan, untuk mengakses jalur fungsional, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di sekitar Km 77 Jalan Tol Cipularang dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi. Nantinya pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km yang terhubung dengan jalan non tol. 

“Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Perlu dipahami oleh pengguna jalan, bahwa setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47," jelasnya.  

Kemudian, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga GT Kutanegara tidak dikenakan tarif. Namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

Baca Juga: Polri Persilakan Warga Nitip Kendaraan yang Ditinggal Mudik Nataru 2023 di Kantor Polisi

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU