Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Mendaftar Tenaga Kesehatan Haji 2024
Loker | 18 Desember 2023, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Kesehatan Haji 2024 yang pendaftarannya dilakukan mulai hari ini, Senin (18/12/2023).
Informasi pembukaan rekrutmen tenaga kesehatan haji tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri pada Minggu (17/12/2023).
"Siap-siap yuk! Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 akan segera dibuka. Catat tanggalnya ya! Rekrutmen dibuka secara online mulai tanggal 18 sampai 31 Desember 2023," tulis pihak Kemenkes.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pria dan Wanita
- Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar *
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
- Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
- Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
- Tidak memahrami atau dimahrami
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan S1, Dibuka sampai Tahun Depan
Tata cara dan link pendaftaran:
Bagi Anda yang minat, pendaftaran lowongan kerja atau rekrutmen tenaga kesehatan haji ini dibuka secara online.
Berikut pendaftaran dapat diakses melalui link di bawah ini.
https://daftarin.kemkes.go.id/
Pendaftaran dibuka mulai 18 Desember - 31 Desember 2023.
Posisi yang tersedia:
I. Petugas KKHI/Bandara
- Perawat
- Apoteker
- Analis Laboratorium
- Penata Rontgen
- Rekam Medik
- Elektromedik
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
- Ahli Gizi
- Sanitasi
- Dokter Umum
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah
- Dokter Spesialis Penyakit Paru
- Dokter Spesialis Penyakit Saraf
- Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum
- Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi
- Dokter Spesialis Penyakit Anestesi
- Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik
- Dokter Spesialis Emergency
- Dokter spesialis Jiwa
- Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
- Dokter Gigi
II. Petugas Sektor
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung
- Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum
- Perawat
- Promosi Kesehatan
III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)
- Dokter Umum/ Spesialis
- Perawat
- Petugas Umum atau Non Kesehatan
Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV