Per 1 Januari 2024, Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%
Keuangan | 18 Desember 2023, 15:22 WIBBaca Juga: Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Natal dan Tahun Baru sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol
Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:
1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. bunga/margin/bagi hasil;
b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Baca Juga: Simak Aturan Baru OJK soal Pinjol: Penagihan Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Ada Intimidasi.
3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:
a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:
1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;
dan
b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:
Baca Juga: Jokowi Pimpin KTT ASEAN-Jepang, Bawa Isu Lingkungan hingga UMKM
1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;
3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : OJK