> >

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Kesehatan Haji 2024, Begini Cara Daftarnya

Loker | 17 Desember 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi petugas haji sedang membantu jemaah di Tanah Suci. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. (Sumber: PPIH Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk posisi Tenaga Kesehatan Haji 2024.

Peluang untuk menjadi bagian dari petugas haji tidak hanya menjadi suatu kesempatan, namun juga membuka pintu bagi sejumlah individu yang tertarik dan berkualifikasi.

Dilaporkan dari situs resmi Kementerian Kesehatan, rekrutmen tenaga kesehatan haji tahun 2024 telah dibuka.

Sejumlah posisi lowongan kerja untuk tenaga kesehatan tersedia, dan berikut adalah rincian posisi yang dibutuhkan, termasuk persyaratan dan prosedur pendaftarannya.

Tata cara pendaftaran

Bagi Anda yang minat, pendaftaran lowongan kerja atau rekrutmen tenaga kesehatan haji ini dibuka secara online.

Berikut pendaftaran dapat diakses melalui laman resminya di bawah ini.

https://daftarin.kemkes.go.id/

Pendaftaran dibuka mulai 18 Desember - 31 Desember 2023.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pria dan Wanita
  • Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar *
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
  • Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
  • Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
  • Tidak memahrami atau dimahrami

Baca Juga: Lowongan Kerja Garuda Indonesia, Cek Syarat dan Ketentuan Rekrutmen Awak Kabin Haji 2024

Posisi yang tersedia:

I. Petugas KKHI/Bandara

  • Perawat  
  • Apoteker  
  • Analis Laboratorium 
  • Penata Rontgen  
  • Rekam Medik  
  • Elektromedik 
  • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi  
  • Ahli Gizi 
  • Sanitasi 
  • Dokter Umum  
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam  
  • Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah  
  • Dokter Spesialis Penyakit Paru  
  • Dokter Spesialis Penyakit Saraf  
  • Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum  
  • Dokter Spesialis Penyakit Orthopedi  
  • Dokter Spesialis Penyakit Anestesi  
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabiltasi Medik  
  • Dokter Spesialis Emergency 
  • Dokter spesialis Jiwa 
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan  
  • Dokter Gigi  

II. Petugas Sektor

  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung  
  • Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum 
  • Perawat 
  • Promosi Kesehatan

III. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)

  • Dokter Umum/ Spesialis  
  • Perawat
  • Petugas Umum atau Non Kesehatan 

Baca Juga: Cerita Jokowi Minta Tambahan Kuota Haji Saat Makan Siang dengan PM Arab Saudi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU