> >

OJK Minta Google dan Meta Setop Iklan Pinjol Ilegal

Keuangan | 12 Desember 2023, 21:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan perusahaan induk Instagram, Facebook serta WhatsApp untuk tak lagi menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan Meta yang merupakan perusahaan induk Instagram, Facebook serta WhatsApp untuk tak lagi menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu sebagai upaya perlindungan konsumen dari pinjol ilegal. 

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Ia mengakui memberantas pinjol ilegal banyak tantangannya. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

Baca Juga: Mendag Tegaskan Tak Beri Izin ke TikTok untuk Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7.000, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak Sarjito, kami ini kemudian bekerja extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," tuturnya seperti dikutip dari Antara. 

Ia pun berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas. Sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," ungkapnya. 

Baca Juga: Cara Ganti Kartu Debit BCA yang Habis Masa Berlaku, dari Chip Lama ke Baru

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU