Catat, Begini Cara Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai CAT BKN PPPK 2023
Loker | 12 Desember 2023, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mencapai tahap puncak, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Diketahui bahwa SKB untuk CPNS dijadwalkan berlangsung pada 16-22 Desember 2023, sedangkan seleksi PPPK sudah berlangsung sejak 15 November hingga 6 Desember 2023.
Hal ini berarti bahwa peserta PPPK telah masuk tahap akhir.
Sementara peserta CPNS masih menjalani tahap tes, peserta PPPK yang berhasil lolos akan secara otomatis melanjutkan ke tahap pengisian Data Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) pada 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Baca Juga: Polisi Periksa Tersangka Joki CPNS Kejaksaan
Peserta sudah dapat mengunduh rekap nilai CAT yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan perangkingan pada seleksi PPPK 2023.
Cara unduh hasil rekapitulasi nilai CAT BKN PPPK 2023:
- Buka aplikasi mesin pencari pada HP atau komputer
- Ketikkan 'BKD (nama daerah), misalnya BKD Jawa Tengah lalu klik tanda pencarian
- Klik tautan laman atau website paling atas hasil pencarian
- Scrol ke bawah laman BKD tersebut untuk mencari informasi atau pengumuman terbaru
- Jika sudah tersedia, cari dan sesuaikan dengan tes yang diikuti dalam tabel. Misalnya formasi yang dilamar, titik lokasi tes, tanggal pelaksanaan tes sampai sesi tes yang diikuti
- Klik 'Lihat' di paling kanan tabel untuk melihat
- Klik 'Unduh' di paling kanan tabel untuk mengunduh
Kriteria Kelulusan PPPK 2023
Badan Kepgawaian Negara ( BKN ) memastikan hasil Seleksi PPPK 2023 untuk Honorer didasarkan pada ranking.
BKN juga memastikan tidak ada passing grade (PG) atau nilai ambang batas bagi Honorer.
Karena itu, BKN memastikan, passing grade atau nilai ambang batas hanya diberlakukan bagi peserta pelamar kategori pelamar umum atau P4.
Baca Juga: Link dan Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023, Ini Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Tribun News