> >

Biar Enggak Kalap Saat Harbolnas, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Paylater

Keuangan | 11 Desember 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) bersama dengan Kementerian Perdagangan menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2023 mulai 10-12 Desember 2023. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/ROSSY AGUNG )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) bersama dengan Kementerian Perdagangan menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2023 mulai 10-12 Desember 2023.

 idEA menargetkan nilai transaksi Harbolnas tahun ini mencapai Rp25 triliun, naik dari tahun lalu yang nilainya sebesar Rp22,7 triliun.

Bagi konsumen, Harbolnas tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu karena bisa mendapatkan barang-barang yang diincar dengan harga diskon. Tapi ingat, jangan sampai keuangan boncos akibat belanja Harbolnas melebihi bujet. 

Apalagi dengan kemudahan tawaran paylater, anda jadi impulsif dan nantinya kesulitan membayar cicilannya. 

Baca Juga: Libur Panjang, KAI Gelar Promo Tiket 12.12 dan Diskon 20% untuk 35.000 Kursi Kereta Semua Kelas

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (10/12/2023), paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi pengguna. 

"Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya. Cara memanfaatkannya praktis, tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP, Paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online," tulis OJK. 

Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan Paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini. 

Seperti kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, Paylater memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami seperti manfaat, risiko, dan ketentuan layanannya

Baca Juga: Jelang Nataru Marak Tawaran Pinjaman Online, Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal

Bagaimana dengan ketentuan layanan Paylater? Yuk kenali lima hal berikut ini:

1. Limit pinjaman

Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi Paylater. Dalam hal ini Anda dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. 

"Meskipun memiliki limit yang besar, jangan sampai Anda terlalu banyak memanfaatkan Paylater ya. Anda perlu sesuaikan dengan kemampuan bayar," ujar OJK. 

2. Bunga

Seperti produk pinjaman lainnya, Paylater juga memiliki persentase bunga yang dikenakan pada pinjaman dapat dikenakan per bulan/minggu/hari. Anda perlu memperhitungkan kemampuan diri melunasi pinjaman agar bunga tidak terus menumpuk.

3. Biaya Layanan

Biaya yang dibayarkan per bulan atau per transaksi dengan pembayaran melalui aplikasi Paylater. Jadi biaya ini seperti biaya aplikasi atau administrasi.

4. Tenor

Tenor berupa jangka waktu pelunasan pinjaman biasanya per bulan/minggu. Misalnya anda memanfaatkan Paylater dengan tenor 30 hari. 

Baca Juga: Per 1 Januari Vaksin Covid-19 Berbayar: Cek Jenis Vaksin, Harga, dan Lokasi Mendapatkannya

"Itu artinya Anda perlu melunasi pinjaman dalam waktu 30 hari tersebut. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cicilan maupun sekali pembayaran," tutur OJK. 

5. Denda keterlambatan

Bagaimana jika tidak mampu melunasi pinjaman sesuai tenor? Anda akan dikenakan biaya denda keterlambatan. Biaya ini dapat dihitung per bulan/minggu/hari.

Lima hal ini merupakan ketentuan umum layanan Paylater yang dapat Anda cek melalui persyaratan atau term and condition Paylater yang Anda manfaatkan. 

Ketentuan setiap aplikasi Paylater bisa berbeda, oleh karena itu sebagai konsumen perlu jeli dalam mempelajarinya. 

Baca Juga: Cara Beli Tiket Online Objek Wisata Taman Mini Indonesia Indah

Selain lima hal tersebut, anda juga perlu ingat bahwa layanan Paylater akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu disebut BI Checking. 

Sehingga pastikan Anda membayar tepat waktu agar riwayat SLIK tidak menjadi buruk. Manfaatkanlah aplikasi Paylater sesuai kebutuhan dan pastikan sesuai dengan kemampuan bayar. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU