> >

Di Kasus Cukai, Pemerintah Sebut Sanksi Denda Lebih Jera Dibanding Pidana

Ekonomi dan bisnis | 28 November 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara baru saja diterbitkan pada 22 November 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara baru saja diterbitkan pada 22 November 2023.

PP tersebut memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana bidang cukai, asal yang bersangkutan membayar denda administrasi sebesar 4 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar. 

Dalam abstraksi PP 54/2023 disebutkan, jika penerbitan PP adalah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1995," demikian tertulis dalam salinan PP tersebut, dikutip Selasa (27/11/2023). 

Baca Juga: Aturan Baru Jokowi, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Dihentikan asal Bayar Denda 4 Kali Lipat

PP ini mengatur tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 

Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. 

Disebutkan juga bahwa mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan, maka penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. 

"Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda," demikian bunyi aturan itu. 

Baca Juga: Santer Kabar TikTok Shop Gabung Tokopedia, Mendag Sebut Tak Masalah asal Ikuti Aturan

Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai dinilai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif," lanjut isi PP 54/2023. 

Selanjutnya di Pasal 7 dijelaskan, dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran, maka penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU