> >

Masih Ada SPBU Jual BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan, BPH Migas Ingatkan soal Sanksi Tagihan Tambahan

Energi | 27 November 2023, 15:39 WIB
Foto arsip. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk aktif mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan. 

Di samping itu, BPH Migas mengingatkan agar sarana dan fasilitas (sarfas) SPBU dipelihara dengan baik untuk kenyamanan konsumen.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengungkap salah satu temuannya saat meninjau salah satu SPBU di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada pekan lalu. 

“Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian,” kata Yapit, Minggu (26/11/2023), dikutip dari keterangan resmi BPH Migas.

Seperti diketahui, kendaraan yang mengisi BBM subsidi harus terdaftar di MyPertamina dan mendapatkan QR Code.

Ia pun meminta agar operator SPBU diberi pemahaman dan edukasi sehingga penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk SMA/SMK, D1 hingga S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Menurut Yapit, berdasarkan aturan yang berlaku, saat pengisian BBM subsidi, wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan.

“Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.

Terkait sarfas yang dimiliki oleh SPBU, dia mengatakan pihak SPBU wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dimulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.

“Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen, apalagi SPBU ini sudah beroperasi sejak 2003, keuntungannya harusnya digunakan juga untuk perbaikan sarana prasarana penunjang SPBU agar semuanya nyaman,” tuturnya. 

Hal senada disampaikan Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas yang mengingatkan mengenai sanksi yang menanti bagi SPBU yang tidak taat aturan. 

Baca Juga: Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan dan Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M

"Teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar," ucap Wahyudi.

“Kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memblokir 232.000 kendaraan karena terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan kendaraan tersebut digunakan oleh konsumen yang menggunakan aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara memasukkan data yang berbeda.

"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232.000 kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," kata Riva di Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/11/2023). 

Baca Juga: Batas Waktunya Diundur, Ini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP

Selain tidak sesuai dengan data Korlantas, kendaraan yang diblokir juga terindikasi pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu.

Ia menjelaskan, saat ini Pertamina terus memaksimalkan penerapan sistem kode batang kepada konsumen yang membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU).

"Jika datanya terindikasi tidak cocok, langsung diblokir," ujarnya, seperti dikutip dari Antara

Pertamina juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri guna memperkuat sistem pengawasan menggunakan kode batang. 

Riva menyebut, bagi kendaraan yang tidak terdata atau terdaftar di kepolisian, Pertamina tidak akan mendaftarkannya ke aplikasi My Pertamina.

Baca Juga: Face Recognition Boarding Gate Kini Ada di 9 Stasiun, KAI Jamin Keamanan Data Penumpang

"Yang kami layani adalah kendaraan yang bayar pajak," ucapnya. 

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menuntut 400 SPBU yang menyelewengkan pertalite dan solar. Pertamina menuntut mereka sebesar Rp14,8 miliar.

"Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," tutur Riva dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selasa (21/11/2023).

"Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka," tambahnya.

Ia menuturkan, ada sejumlah modus penyelewengan BBM bersubsidi yang sering dilakukan, yakni pengisian berulang dengan cara "helikopter" dan memakai bus pariwisata. 

Baca Juga: Mulai Desember, Harga Tiket Whoosh jadi Rp200.000 saat Weekday dan Rp250.000 untuk Weekend

"'Helikopter' adalah pengisian berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama, tapi menggunakan pelat nomor dan QR code berbeda. Jadi, ada pemalsuan dan penggandaan yang dilakukan," jelas Riva dalam rapat yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VII itu. 

"Juga dilakukan saat ini satu modus terbaru dengan menggunakan bus pariwisata. Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana nelayan dan petani yang melakukan pengambilan (BBM subsidi) menggunakan jeriken terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," sambungnya. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Antara


TERBARU