Batas Waktunya Diundur, Ini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP
Keuangan | 26 November 2023, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Senin 27 November, Ini Rinciannya
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, lewat situs resmi Ditjen Pajak.
Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya
Baca Juga: Face Recognition Boarding Gate Kini Ada di 9 Stasiun, KAI Jamin Keamanan Data Penumpang
Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.
Suryo mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan.
Baca Juga: KAI Commuter Segera Luncurkan KMT Virtual dan Aplikasi yang Bisa Deteksi Gerbong KRL Kosong
Mengutip pemberitaan Kompas.tv, PT Bank BRI Tbk. Mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data NIK menjadi NPWP. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP.
"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk," kata pihak BRI dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada batas waktu yang ditetapkan, akan dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
Baca Juga: Masuk Jajaran Upah Tertinggi di RI, Ini Usulan UMK 2024 Kab. Bekasi dan Kab. Karawang
"Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab," ujar BRI.
Pihak BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :