Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain atau Belum
Perbankan | 26 November 2023, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi. Untuk menghindari risiko ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Salah satu metode paling efektif untuk memverifikasi informasi ini adalah melalui layanan SLIK OJK.
Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda. Ini memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp25,2 T
Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan akses online, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor OJK.
Tetapi sebelum memulai proses pemeriksaan, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.
Setelah dokumen-dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK.
Cara Pengecekan SLIK OJK Menggunakan KTP
1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih opsi "Pendaftaran"
3. Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.
5. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK November 2023
8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.
Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.
Baca Juga: Belanja di Indomaret Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRImo, Begini Caranya
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda kenal atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi OJK melalui kontak 157 (telepon), email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV