> >

Face Recognition Boarding Gate Kini Ada di 9 Stasiun, KAI Jamin Keamanan Data Penumpang

Ekonomi dan bisnis | 26 November 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi penggunaan face recognition untu boarding penumpang kereta jarak jauh. Teknologi pengenal wajah (face recognition boarding gate) kini sudah terpasang di sembilan stasiun keberangkatan kereta jarak jauh. Terbaru, KAI menerapkannya di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Teknologi pengenal wajah (face recognition boarding gate) kini sudah terpasang di sembilan stasiun keberangkatan kereta jarak jauh.

Terbaru, KAI menerapkannya di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, awalnya pemasangan pintu pengenal wajah pertama kali dilakukan di Stasiun Bandung pada 28 September 2022.

Selain Solo Balapan, stasiun lainnya yang sudah terpasang face recognition untuk boarding adalah Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.

"Face recognition boarding gate ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA jarak jauh yang ingin naik kereta api, tanpa perlu repot-repot menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, ataupun KTP," kata Kris seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pengumuman! Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Senin 27 November, Ini Rinciannya

Ia menjelaskan, proses registrasi face regocnition dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI maupun langsung di stasiun.

Untuk di stasiun, proses registrasi dapat dilakukan pada mesin check-in counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus di stasiun.

"Proses ini tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat reader, kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader," ujarnya.

Pelanggan yang tidak dapat melakukan proses registrasi karena tidak memiliki e-KTP, seperti misalnya pelanggan anak atau e-KTP dalam keadaan rusak dapat melakukan registrasi melalui petugas layanan yang tersedia.

Kris menyebut, untuk pendaftaran dengan cara ini hanya perlu dilakukan sekali dan berlaku sampai dengan satu tahun.

"Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke face recognition boarding gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU