> >

OJK Larang Pinjol Terapkan Bunga dan Denda Melebihi Jumlah Pinjaman Nasabah, Ini Aturan Lengkapnya

Keuangan | 12 November 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi. Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah maraknya aduan masyarakat atas tingginya bunga dan denda keterlambatan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan soal pinjol terbaru. 

Mulai dari satu nasabah hanya boleh menerima pinjaman maksimal dari tiga pinjol, aturan penagihan oleh debt collector, hingga besaran bunga dan denda keterlambatan.

OJK melarang pinjol menerapkan total bunga dan denda melebihi jumlah pinjaman nasabah. 

"Seluruh manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi) dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan," tulis OJK dalam salinan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam

OJK juga membatasi denda keterlambatan sebagai berikut:

Aturan Denda Pinjol Terbaru

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan

b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU