Aturan Baru Penagihan Pinjol: Debt Collector Harus Bersertifikat, Maksimal Jam 8 Malam
Keuangan | 11 November 2023, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang tata cara penagihan nasabah pinjaman online. Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Kebijakan baru itu berlaku terhitung sejak Surat Edaran diterbitkan, yaitu 8 November 2023. Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).
Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.
Dikutip dari salinan Surat Edaran OJK, Sabtu (11/11/2023), disebutkan jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Baca Juga: Izin Konser Kini Bisa Diurus Online, Prosesnya Dipangkas Hingga Selesai dalam 7 Hari
"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.
"Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana," lanjut OJK.
Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:
a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau
b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Baca Juga: Promo Tambah Daya Listrik PLN Masih Sampai 30 November, Cuma Bayar Rp271.023
Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:
a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
c. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;
d. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan
Baca Juga: Sepi Peminat, Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta
Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol
Etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:
1) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
3) penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4) dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5) penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
Baca Juga: Temukan Ciri P2P Lending Legal, Begini Tips Melunasi Pinjol dari OJK
6) penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
9) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :