> >

UU ASN Terbaru Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib yang Terlanjur Direkrut?

Ekonomi dan bisnis | 10 November 2023, 11:09 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berbicara dengan awak media di kantor Kemenpan RB, Jakarta pada Kamis (9/11/2023). (Sumber: ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)

Aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang. 

Meski begitu, dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Menpan-RB memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang sudah direkrut. 

Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama dan sama sekali tidak mengalami penurunan.

"Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," kata Anas. 

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Menpan RB Ungkap Nasib 2,3 Juta Honorer

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU