> >

Kementerian BUMN Terbitkan Surat Edaran, Minta Komisaris-Direksi BUMN Mundur Jika Masuk Tim Kampanye

Ekonomi dan bisnis | 9 November 2023, 16:25 WIB
Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh BUMN, meminta para komisaris dan direksi perusahaan milik negata yang masuk dalam tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk mundur dari jabatannya. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta para komisaris dan direksi perusahaan milik negara yang masuk dalam tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, untuk mundur dari jabatannya. 

Hal ini dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

"Yap sudah ada surat edarannya," kata Arya saat dikonfirmasi Kompas.TV, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Terima Kasih dan Titip Salam ke Pangeran MBZ saat Resmikan PLTS Rp1,7 T

Salah satu komisaris BUMN yang mundur adalah komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Muhammad Arief Rosyid Hasan. Arief mengundurkan diri dari jabatannya setelah masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Arya pun mengapresiasi sikap Arief tersebut. Arya berharap hal serupa juga dilakukan oleh yang lainnya. 

"Saya sih berharap juga kepada komisaris-komisaris yang terlibat di tim kampanye di pihak manapun supaya bisa membuat surat pengunduran diri kepada kami di BUMN," ujar Arya. 

Baca Juga: Cerita Menteri Basuki Jadi Satu-Satunya Orang yang Disalami Kaisar Jepang saat Terima Penghargaan

"Jadi, kami enggak perlu mengeluarkan surat pemberhentian langsung gitu, tapi lebih baik kan kalau adanya kesadaran-kesadaran dari para komisaris yang terlibat di tim kampanye atau di pihak manapun di ajang pilpres ini," tambahnya. 

Arya menegaskan larangan komisaris dan direksi BUMN terlibat kampanye sudab jadi komitmen Kementerian BUMN.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU