> >

Izin Konser Kini Bisa Diurus Online, Prosesnya Dipangkas Hingga Selesai dalam 7 Hari

Ekonomi dan bisnis | 10 November 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi konser musik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan konser music secara digital, sehingga memangkas proses dan juga waktu pengurusan izin. (Sumber: Kemenparekraf)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menyederhanakan dan mempermudah pengurusan konser musik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan konser musik secara digital, sehingga memangkas proses dan juga waktu pengurusan izin.

Dari yang tadinya 14 hari menjadi 7 hari saja. Layanan digital izin penyelenggaraan event tersebut didemonstrasikan di kantor Kmemen PANRB di Jakarta, selaku  koordinator SPBE nasional, pada Kamis (9/11/2023).

“Alhamdulillah, setelah kerja kolaboratif beberapa waktu, layanan digital penyelenggaraan event bisa dirampungkan. Ini bukan sistem baru, bukan aplikasi baru, tapi memadukan sistem yang sudah eksisting, yaitu OSS di Kementerian Investasi dan Presisi di Polri,” kata Anas dalam keterangan resminya kepada media.

Anas mengatakan  layanan digital ini menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna (user centric) seperti layanan di dunia swasta.

Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Pamer Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 di Medsos, Ini Alasannya

“Sebelumnya, dalam layanan izin event, belum ada service level agreement (SLA) yang jelas, juga belum ada biaya yang pasti. Dulu event organizer harus datang ke kepolisian, ke dinas di pemda, dan sebagainya, sehingga makan biaya. Kalau sekarang fully online, cukup di depan laptop,” ujar Anas.

Selama masa uji coba ini, pemerintah meminta masukan dari pelaku industri event agar layanan digital ini benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna.

Layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.

Anas mengatakan, perizinan event menjadi atensi Presiden Joko Widodo, mengingat potensinya luar biasa besar dalam menggerakkan ekonomi.

Baca Juga: 17 Larangan di Konser Coldplay Jakarta 2023, Salah Satunya Posting Barcode E-Tiket di Media Sosial

“Bisa triliunan rupiah per tahun menurut data Kementerian Parekraf. Kita juga tahu banyak orang Indonesia nonton konser di luar negeri. Kalau izin event semakin mudah, kita tidak hanya bisa mencegah devisa lari ke luar negeri, tapi juga dapat menggaet wisatawan mancanegara untuk datang ke ke Indonesia,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan pelaku usaha yang berkolaborasi mentransformasikan layanan digital izin event.

“Selamat atas orkestrasi yang hebat ini, utamanya Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Polri, PT. Telkom, dan PT Bank Mandiri, yang telah bekerja sama mewujudkan digitalisasi layanan izin event ini,” tuturnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu menyampaikan, layanan digital izin event  memangkas proses bisnis dari 6 tahap menjadi 4 tahap.

Baca Juga: KAI Gelar Jobfair di UGM Terbuka untuk Umum, Ini Pendidikan dan Jurusan yang Diperlukan

Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi. Pengisian formulir, pengulangan pengisian data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment.

“Unggah dokumen yang sebelumnya sampai 9 dokumen, kita pangkas hanya 2 dokumen saja. Semua pengajuan secara online cukup sekali saja untuk diproses di seluruh instansi terkait,” terangnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Taman Safari Bogor Beri Diskon Tiket Masuk, Harga Mulai Rp180.000

Pada tahap awal, layanan digital izin event pada tahap awal difokuskan pada kategori acara musik di 7 tempat, yaitu Stadion Gelora Bung Karno, PIK 2, Beach City, JIEXPO, ICE BSD, JIS, dan TMII.

“Ke depannya kategori event dan lokasinya akan terus diperluas,” sebutnya.

“Harapan Pak Menko Marves, dengan sistem ini akan mendorong dan memberikan dampak positif ke industri event kita. Semoga teman-teman industri bisa memanfaatkan layanan ini sehingga membuat proses lebih transparan, simpel, dan akuntabel," tambahnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU