> >

Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK

Keuangan | 8 November 2023, 15:59 WIB
Saat ini pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, buruh harian, hingga pekerja paruh waktu atau freelance bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) mengharuskan peserta untuk melampirkan dokumen administratif yang sesuai.

Program BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan hari tua yang memberikan pesertanya akses ke uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka memiliki opsi untuk mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua mereka.

PHK bisa terjadi dalam berbagai konteks, termasuk melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, pemutusan kerja secara bipartit atau berdasarkan kontrak kerja, atau akibat masalah hukum atau tindak pidana.

Namun sebelum mengajukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

Baca Juga: Resmi Mulai Dibangun, ini Target Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN Selesai

Syarat klaim JHT ketika terkena PHK 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) 
  • Buku tabungan Kartu keluarga (KK) 
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan 
  • Pengadilan Hubungan Industrial Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika ada.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara klaim JHT online via website 

  • Kunjungi website layanan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim 
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar 
  • Unggah dokumen persyaratan 
  • Setelah menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang 
  • Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (harap siapkan berkas asli) 
  • Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU