> >

Horee, Tiket Kereta Mudik Natal dan Liburan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan!

Ekonomi dan bisnis | 7 November 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mulai tanggal 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang ingin bepergian pada periode Natal dan Tahun Baru 2023-2024 menggunakan kereta api, sudah bisa memesan tiketnya sejak 6 November 2023. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mulai tanggal 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan. 

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Masyarakat bisa membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

Baca Juga: KAI Gelar Promo Patriotrip, Diskon Tiket 25 Persen untuk Keberangkatan Sampai 30 November

“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata Joni dalam siaran persnya, Selasa (7/11). 

Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45. 

Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 3.888 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan 2,2 juta tempat duduk. 

Sedangkan untuk KA Lokal reguler pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 1.296 KA, dengan sekitar 521 ribu tempat duduk.

Baca Juga: Atap Stasiun LRT dan Kereta Cepat Bocor, KAI: Sedang Diperbaiki Adhi Karya dan Wika Konstruksi

Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.

Joni menyampaikan, harga tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Sedangkan pada tiket kereta yang disubsidi, tidak ada perubahan harga. 

"Tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO)  tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya. 

Baca Juga: INACA Minta Pemerintah Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat karena Avtur Mahal dan Rupiah Melemah

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tandasnya. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU