Jangan sampai Lupa, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS dan PPPK 2023
Loker | 4 November 2023, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan persyaratan wajib bagi peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 yang melibatkan tiga dokumen penting.
Sebagai catatan, seleksi CPNS dan PPPK saat ini sedang berlangsung dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Peserta CPNS akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), sementara peserta PPPK akan menghadapi seleksi kompetensi.
Penjadwalan ujian CPNS-PPPK akan dilaksanakan antara tanggal 1 hingga 4 November 2023, sementara pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian dijadwalkan pada periode 5 hingga 8 November 2023.
Penting untuk diperhatikan bahwa pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan antara tanggal 9 hingga 18 November 2023, sedangkan Seleksi Kompetensi PPPK akan berlangsung mulai tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023.
Baca Juga: Simak! Berikut Informasi SKD CPNS Pada Kanwil Kemenkumham Sumsel
Ada tiga dokumen yang harus dibawa peserta saat mengikuti ujian CPNS dan PPPK tahun 2023, yaitu kartu ujian, kartu tanda penduduk (KTP), dan perlengkapan alat tulis.
"Kalian sudah bisa cetak kartu ujian di portal SSCASN mulai minggu ini. Jadwal dan lokasi ujian akan muncul di kartu ujian kalian," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (3/10/2023).
BKN juga mengimbau agar para peserta seleksi juga mengecek pengumuman di laman instansi masing-masing.
Hal ini karena instansi akan mengumumkan secara lengkap jadwal lokasi, sesi hari dan waktu ujian dilaksanakan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV