> >

Mengenal Dana Abadi Pesantren, Diusung Prabowo-Gibran, Tapi Sudah Diteken Jokowi Sejak 2021

Ekonomi dan bisnis | 27 Oktober 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi. Para santri membaca Al Quran secara berkelompok pada pekan pertama bulan Ramadan di Pondok Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 25 Maret 2023. (Sumber: AP Photo/Binsar Bakkara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengusung janji Dana Abadi Pesantren sebagai salah satu program unggulannya jika terpilih dalam Pilpres 2024. 

Namun ternyata, program itu memang sudah ada di pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, wacana dana abadi untuk pesantren, bukan program baru untuk pemerintah.

"Dana abadi Pesantren bukanlah program baru, melainkan merupakan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023). 

Ia menjelaskan, program itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Sementara Perpres tersebut adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Baidowi, UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sejumlah Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pesantren. 

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Program Gibran soal KIS Lansia hingga Dana Abadi: Sudah Ada di APBN 2024

Dana ini tersedia melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. 

"Program ini merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)," ujarnya. 

Sementaran untuk 2024, Dana Abadi Pesantren sudah dimasukkan dalam UU APBN dan akan meningkat Rp2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp15 Triliun.

"Fraksi PPP dalam rapat paripurna mengusulkan segera pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren. Pesantren memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tuturnya. 

Dana Abadi Pesantren Khusus untuk Beasiswa

Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut keberadaan Dana Abadi Pesantren sudah ditunggu kalangan pesantren.

Baca Juga: Garuda Indonesia Travel Fair 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

“Di satu sisi, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” ungkap Nizar Ali dalam rapat bersama dengan Kemendikbud dan LPDP pada Maret 2023. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023. 

Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.

“Oleh karena Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya, semisal dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini," terangnya dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Baca Juga: Bansos Beras akan Diperpanjang hingga Januari-Maret 2024, Jokowi: Kita Berdoa APBN-nya Cukup

"Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” imbuhnya. 

Sebagai tindaklanjut, tim Kemenag dan LPDP akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada tahun 2023.

Perpres Dana Abadi Pesantren Ada Sejak 2021 

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Perpres Nomor 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken Jokowi pada 2021 

Dalam 4 beleid itu disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari  masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.

Adapun pada Pasal 5, pendaanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan jasa.

Baca Juga: Pertama Kali dalam 9 Tahun, Jokowi Resmikan Infrastruktur Sistem Pengolahan Limbah

Lalu, bantuan pendanaan dari pemerintah pusat diatur pada Pasal 8. Bantuan dari pusat bersumber dari APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan yang bersumber dari pemerintah dialokasikan untuk pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sementara untuk fungsi dakwah akan dialokasikan dari anggaran di kementerian.

Untuk fungsi  fungsi pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari alokasi anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian/lembaga.

Baca Juga: Jawaban Gibran soal Sri Mulyani Sebut Program Unggulannya Sudah Ada di Pemerintahan Saat Ini

Adapun Pasal 9, pemerintah daerah juga ikut membantu pembiayaan pesantren di APBD melalui mekanisme hibah.

 

Selanjutnya Pasal 10 juga diatur soal pembiayaan dari sumber lain, misalnya, dari hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal dan tanggung jawab sosial perusahaan serta dana perwalian.

Dalam pemberian tersebut wajib dicatat identitas pemberi, jumlah maupun peruntukannya.

Perpres tersebut juga memuat soal pengelolaan dana abadi pesantren. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Abadi tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU