> >

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Loker | 24 Oktober 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS. Ini jadwal cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah melewati tahapan pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah, jawab sanggah dan pengumuman pascasanggah dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Sebentar lagi, para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan masuk pada tahapan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi CPNS dan tes kompetensi bagi PPPK.

Kendati demikian, sebelum menjalani tes SKD atau tes kompetensi, peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023.

Kartu ujian itu nantinya wajib dibawa saat menjalani tes SKD atau tes kompetensi pada jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

Dalam kartu ujian tersebut, akan tercantum informasi lokasi dan jadwal ujian tes SKD atau tes kompetensi masing-masing peserta.

Baca Juga: Bocoran Materi Tes TWK-TIU SKD CPNS 2023 dan Jadwal Terbaru Seleksi ASN

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS-PPPK 2023?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan kartu ujian bisa dicetak apabila instansi sudah mengumumkan hasil pascasanggah.

Diketahui, hasil sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan mulai 22 hingga 28 Oktober 2023.

"Nanti setelah hasil pascasanggah diumumkan instansi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (24/10/2023).

Adapun cetak kartu ujian ini bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU