> >

Catat, Berikut Link Cara Cek Bansos PKH, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta

Loker | 22 Oktober 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan pada Agustus 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dijadwalkan kembali cair untuk tahap 4 pada bulan ini Oktober 2023. 

Bantuan ini mencakup bantuan tunai bagi ibu hamil dan anak balita hingga total Rp3 juta.

Bansos PKH adalah program pemerintah yang menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Cara cek pencairan bansos PKH 2023 cukup mudah, yakni tinggal mengeklik https://cekbansos.kemensos.go.id/

Bantuan bansos PKH mencakup berbagai golongan masyarakat penerima, di antaranya yakni balita, ibu hamil, siswa SD hinga SMA, dan lansia.

Penerima kategori balita dan ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. Sedangkan penerima kategori penyandang disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: BCA Syariah buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Begini Cara Daftarnya

Cara cek bansos Kemensos

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
  • Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  • Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
  • Ketikkan kode chapta yang ditampilkan untuk verifikasi.
  • Klik "Cari Data."

Penerima bansos Kemensos

Berikut tujuh golongan penerima bansos PKH Kemensos beserta besaran bansosnya:

  • Kategori balita usia 0--6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Simulasi CAT SKD CPNS 2023 dan PPPK usai Pengumuman Hasil Masa Sanggah

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU