> >

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukan Sanggah

Loker | 14 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan cara mengajukan sanggah. (Sumber: Dok. BKN)

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade CPNS dan PPPK Guru, Nakes serta Teknis 2023 Terbaru dari PANRB

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/ 
  2. Kemudian, Anda perlu masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
  3. Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.
  4. Selanjutnya, pilih opsi “Ajukan Sanggah”.
  5. Isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan.
  6. Unggah dokumen yang mendukung sanggahan. Penting untuk mencantumkan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang telah Anda unggah selama proses pendaftaran.
  7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda sampaikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diberlakukan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : BKN, Tribunnews


TERBARU