> >

Khawatir KTP Disalahgunakan Pihak lain? Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi

Keuangan | 10 Oktober 2023, 14:46 WIB
Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. (Sumber: X/@tanyarlfess)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Di media sosial bermunculan unggahan yang menyebut seseorang  berhasil mencairkan sejumlah dana dari pinjaman online (pinjol) menggunakan KTP orang lain.

Tangkapan layar dari unggahan tentang hal itu juga diunggah akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023).

Akun tersebut  membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang, seperti diberitakan Kompas.TV.

Pada tangkapan layar yang diunggah, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.

“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.

Ada sejumlah cara untuk melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft.

Berikut 5 cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:

1. Gunakan Watermark

Mengutip penjelasan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat diimbau memberi watermark atau tanda air saat membagikan foto atau hasil pindai KTP elektronik.

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Awas Jangan sampai Disalahgunakan!

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan, berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih #SobatKom! Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).

2. Jangan Sembrono Unggah Foto KTP

Pemilik KTP diimbau agar tidak sembrono mengunggah foto atau hasil scan KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya.

KTP merupakan salah satu kartu identitas yang bersifat rahasia, oleh sebab itu, hindari mengunggahnya atau mengunggah foto lain yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.

3. Hindari Sembarangan Klik Tautan

Sebaiknya hindari mengklik link atau tautan yang diterima melalui aplikasi WhatAapp / SMS / e-mail, bahkan yang dikirim melalui media sosial dari orang yang tidak dikenal.

Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.

Tidak menutup kemungkinan link atau tautan yang dikirimkan akan mendapat akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.

4. Abaikan Lampiran yang Mencurigakan

Selain wajib berhati-hati dalam mengklik tautan, sebaiknya abaikan  lampiran (attachment) yang mencurigakan, terutama jika dikirim oleh pihak tidak dikenal.

Tak hanya itu, masyarakat dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.

 

Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat.

Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius

"Dan pastikan selalu menggunakan anti-virus yang selalu update,” kata Bambang.

5. Cek SLIK OJK secara berkala

Meski meraa tidak pernah membuka atau apply kartu kredit dan tidak memiliki pinjaman, sebaiknya sering cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala.

SLIK smerupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU