> >

Pemerintah Siapkan Rp347,5 M untuk Bagi-Bagi Rice Cooker ke Setengah Juta Keluarga, Ini Kriterianya

Ekonomi dan bisnis | 9 Oktober 2023, 08:45 WIB
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp347,5 miliar untuk program bagi-bagi penanak nasi arau rice cooker ke masyarakat. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp347,5 miliar untuk program bagi-bagi penanak nasi arau rice cooker ke masyarakat. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, dana itu akan digunakan untuk pengadaan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker bagi setengah juta keluarga. 

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," kata Yustinus seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Yustinus menyampaikan, dana tersebut sudah tersedia untuk anggaran tahun 2023. 

"(Anggarannya) dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," tambah Yustinus. 

Baca Juga: Syarat Penerima dan Jenis Rice Cooker Gratis yang Akan Dibagikan Pemerintah Tahun Ini

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, rencana pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Baca Juga: Momen Jokowi Tinjau Panen Raya Tanpa SYL, Didampingi Plt Mentan Arief Prasetyo Adi

Sementara itu, jenis rice cooker yang akan dibagikan juga sudah tertera dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.tv, Kompas.com


TERBARU