Syarat Penerima dan Jenis Rice Cooker Gratis yang Akan Dibagikan Pemerintah Tahun Ini
Ekonomi dan bisnis | 7 Oktober 2023, 09:40 WIBAlat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.
Pasal 12 menyebutkan, pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.
"Di rumah tangga, kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: RI Impor 325.000 Ton Beras Sepanjang 2022, Mayoritas Broken Rice Untuk Pakan Ternak
Sebelumnya pemerintah telah mengungkapkan wacana bagi-bagi rice cooker gratis pada 2022 lalu.
Penyaluran penanak nasi ini direncanakan minimal mencakup 680 ribu unit yang terdistribusi bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Sub Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno menjelaskan penyaluran ratusan ribu penanak nasi tersebut disesuaikan dengan data dari Kementerian Sosial.
“Rencana minimal 680.000 unit penanak nasi yang disalurkan ke KPM tentunya dengan adanya data dari Kementerian Sosial,” kata Edi dalam diskusi publik Kementerian ESDM secara virtual, Jumat (25/11/2022).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com