AdaKami Tambah Direksi dan Komisaris Independen, Perketat Audit Desk Collection
Keuangan | 7 Oktober 2023, 07:38 WIBDino menerangkan, bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait korban, bisa menghubungi layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id dengan subjek ‘Lapor Bukti’.
Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC
Dia mengatakan AdaKami akan menunggu hasil investigasi polisi untuk menentukan apakah kabar itu hoaks atau bukan, sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Sekarang kami serahkan investigasi ke penegak hukum. Apa yang akan kami lakukan kalau hoaks, kami masih belum sampai di situ,” tambahnya.
Selain kabar viral yang menyebut ada nasabahnya meninggal karena bunuh diri akibat diteror DC, AdaKami juga menerima keluhan dari 36 nasabah yang mengaku mendapat teror dari DC.
Laporan itu kemudian diinvestigasi oleh tim AdaKami dan ditemukan ada veberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) perusahaan.
Dino mengatakan para nasabah itu diteror dengan pesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.
Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Bernardino seperti diberitakan Kompas.tv pada Kamis (28/9/2023).
"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap petugas DC yang melanggar SOP yaitu pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Baca Juga: 9 Tersangka dan Pihak Terkait Korupsi di Kementan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Jika dalam investigasi lebih lanjut ada dugaan pelanggaran hukum, petugas DC tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan, dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV