Kemenkop UKM Sayangkan TikTok Kurang Sosialisasi Penutupan TikTok Shop, Pengguna Kebingungan
Ekonomi dan bisnis | 6 Oktober 2023, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyayangkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan TikTok terkait penutupan TikTok Shop. Staf Khusus (Stafsus) Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari mengatakan, hal itu membuat konsumen dan penjual di TikTok kebingungan.
Ia menilai seharusnya TikTok bisa menyiapkan penutupan dengan lebih terorganisir.
“Sebetulnya pihak platform bisa mengumumkan juga. Ini tanggal 4 ditutup baru tanggal 3 sore diumumkan, 24 jam sebelumnya bahwa akan berhenti beroperasi. Hanya 1 hari, kaget semua terlepas dari ada dinamika informasi,” kata Fiki di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).
Ia menilai, seharusnya TikTok bisa lebih mengedukasi penggunanya serta menyiapkan langkah mitigasi guna mencegah kebingungan dampak penutupan TikTok Shop. Pasalnya, pembahasan soal penutupan TikTok Shop sudah berlangsung sejak lama.
Baca Juga: TikTok Shop Berhenti Beroperasi, Belum Ajukan Izin Jadi E-Commerce hingga Saat Ini
Kemenkop UKM mengimbau TikTok membuat outlink yang menghubungkan pengguna ke e-commerce lain.
“Checkout-nya ditutup saja tapi bisa mengaktifkan dulu outlink keluar dari platform social commerce tersebut untuk masuk ke e-Commerce, toko-toko online. Seperti kita di Instagram Shop, Facebook Shop. Intinya sebetulnya harusnya bisa lebih rapi,” kata Fiki.
“Menutup layanan transaksi checkout sudah dilakukan tapi ingin mengimbau juga diaktifkan outlink. Seperti sekarang seolah-olah kalau ditutup selesai begitu. Ini kan platform digital teknologi, tidak begitu mekanismenya borderless. Ditutup mal-nya tapi ada pintu keluar ke mal lain, itu outlink bisa jualan di platform lain, selesai itu permasalahan,” ujarnya.
Fiki mengungkap, Menkop UKM Teten Masduki juga sudah meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, untuk memastikan hak penjual dan pembeli di TikTok Shop terpenuhi meski sudah ditutup. Lantaran, masih banyak transaksi yang berjalan ketika penutupan dilakukan pada 4 Oktober 2023.
Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol
Seperti proses pengemasan barang oleh seller, proses pengiriman barang oleh kurir, hingga proses pembayaran kepada para affiliator maupun konten kreator yang diketahui memakan waktu hingga 16 hari.
“Misal ada yang lagi dikirim ini COD (Cash on Delivery). Nah ini bagaimana kan, kurirnya eksklusif JNT yang dari China juga. Ini kami ingin pastikan jangan sampai tutup operasi, (transaksi) selesai,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis TikTok mengumumkan penutupan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Manajemen TikTok menyebut hal itu dilakukan untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis TikTok dalam keterangan resminya, Selasa (3/10).
Baca Juga: Kepala Bapanas saat Ditanya Kemungkinan Gantikan Syahrul: Pak Jokowi Pasti Pilih Orang Terbaik
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, TikTok Shop belum mengajukan izin untuk menjadi loka pasar atau e-commerce.
"Belum, belum ada yang masuk," katanya kepada wartawan di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10).
Isy menyampaikan, TikTok memerlukan waktu untuk menutup layanannya. Tapi tidak akan ada keringanan tenggat waktu dari Kemendag. Karena jika melanggar, ada sanksi yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) No 31 tahun 2023 tentang perdagangan online.
"Sanksinya peringatan dulu, mereka sudah memberikan komitmen hanya perlu proses waktu untuk mengatur sistem itu. Dikerjakannya kan butuh waktu," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.tv.
Baca Juga: Jokowi soal Prioritas Beli Alutsista: Apakah Kita akan Perang atau Tidak?
Ia menegaskan, Permendag ini bukan semata ditujukan untuk TikTok Shop, tapi juga untuk platform lainnya. Salah satunya soal larangan menjual barang impor di bawah 100 dollar AS yang berlaku untuk semua e-commerce, bukan hanya TikTok.
"Mereka kan ada ketentuan tidak menjual di bawah 100 dolar AS, mereka kena juga aturan ini, bukan untuk mengatur yang itu (TikTok) saja," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara