> >

Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk yang Dijual Langsung dari Luar Negeri

Ekonomi dan bisnis | 6 Oktober 2023, 10:10 WIB
Shopee Indonesia resmi mengehentikan penjualan produk yang berasal dari penjual luar negeri atau cross border, mulai Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. (Sumber: Dok. Shopee )

Ada sejumlah ketentuan mengenai praktik cross border yang diatur dalam regulasi tersebut. Mulai dari legalitas penjual yang berasal dari luar negeri, kualitas barang yang dijual harus ber-SNI, hingga soal penetapan harga barang yang dijual secara cross border. Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 beleid tersebut yang berbunyi:

Baca Juga: Mengapa TikTok Shop Ditutup? Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi hingga Tak Ada Izin

(1) PPMSE (pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan) yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

(2) Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit.

Baca Juga: KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

(3) Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Barang dengan harga di bawah harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU