> >

KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

Keuangan | 6 Oktober 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (Sumber: Istimewa)

KPPU menilai, bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca Juga: Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol

Untuk itu, KPPU menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU