> >

Mengapa TikTok Shop Ditutup? Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi hingga Tak Ada Izin

Ekonomi dan bisnis | 4 Oktober 2023, 13:31 WIB
Alasan TikTok Shop ditutup mulai hari ini, Rabu (3/10/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Platform social commerce TikTok Shop resmi ditutup per hari ini, Rabu (4/10/92023) pukul 17.00 WIB. Simak sejumlah alasan TikTok Shop ditutup.

TikTok Shop ditutup usai dikeluarkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut, social commerce tidak dapat melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. Social commerce hanya dapat melakukan promosi barang dan jasa yang ditawarkan.

Baca Juga: Curhat Seller Soal Penutupan TikTok Shop: Merintis dari Nol, Sudah Banyak Penjualan, Malah Ditutup

Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan alasan TikTok Shop ditutup adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi.

Menurutnya, media sosial dan social commerce tidak berkaitan. Social commerce adalah platform media sosial yang digunakan untuk promosi atau menjual barang/jasa secara langsung.

Dengan bercampurnya media sosial dan social commerce, dikhawatirkan ada monopoli algoritma yang dapat membuat pihak tertentu menyalahgunaan data pribadi konsumen untuk kepentingan bisnis.

“Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas, Senin (25/9) lalu.

Baca Juga: TikTok Shop Berhenti Beroperasi, Belum Ajukan Izin Jadi E-Commerce hingga Saat Ini

Tidak Ada Izin PMSE

Tak hanya itu, alasan TikTok Shop ditutup ini juga karena ada masalah izin beroperasi TikTok. TikTok masih sebagai media sosial di Indonesia yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Sebagai informasi, PSE merupakan pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Platform yang sudah mengantongi izin PSE dapat mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Para Seller?

Sementara, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui perangkat atau prosedur elektronik (e-commerce). Melalui izin PMSE ini, perusahaan dapat melakukan perdagangan online.

Sayangnya, TikTok Shop tidak mengantongi izin PMSE sehingga tak dapat dilakukan transaksi jual-beli secara langsung di platform TikTok.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU